Kamis, 11 September 2008

Urus NPWP Pribadi

Baru-baru ini di kantor keluar kebijakan baru bahwa setiap karyawan harus mengurus NPWP Pribadi ke kantor pajak di domisili masing-masing. Urusan NPWP Pribadi ini termasuk urusan baru bagi saya, Namun ternyata direktorat pajak pun belum sepenuhnya melakukan sosialiasi terhadap para petugas dilapangan. Terbukti banyak komplain oleh teman-teman kantor (termasuk saya) yang mengalami hambatan saat mengurus NPWP Pribadi di kantor pajak lokal.

Yang saya lakukan pertama-tama adalah mendaftar di ereg.pajak.go.id . Dari situ saya memperoleh NPWP sementara. Setelah itu saya mengisi form SPT (Form 1770) kemudian setelah dilengkapi dokumen lain (foto coppy ktp, KK, dll), saya bawa berkas ini ke kantor pajak di wilayah saya. Ternyata disana mentah alias tidak bisa diterima. Nomor NPWP saya dikatakan salah. NPWP pribadi seharusnya diawali oleh angka 8, sementara NPWP saya diawali angka 24. Saya kurang paham tentang masalah ini (baru kali ini berurusan ke kantor pajak).

Kebetulan ada seorang teman saya, arif yang bekerja di kantor pajak. sekalian saya tanyak masalah ini, dan berikut ini penjelasannya via email:

-------8<---------- > mo nanyak dikit kalo boleh...

> menurut UU pajak yang baru (saya belom baca semua), diharapkan
> setiap individu bikin NPWP pribadi. Nah saya lagi ngurus NPWP
> pribadi dengan register di http://ereg.pajak.go.id:8080/login.do
> dan saya dapet NPWP Sementara (24.xxx.xxx.x.xxx.xxx)

> waktu saya kirim form SPT (form 1770) ke kantor pajak di jl enggano,
> kenapa mereka menolak dengan alasan NPWP saya salah (yang ngasih
> nomer NPWP memangnya siapa?) padahal print-out NPWP sementara itu
> sudah saya attach di form SPT tersebut. jadi mentok nih mo ngapain.

> Sebenernya prosedur mengurus NPWP pribadi and pengiriman form SPT
> gimana seh?

-ech-

memang benar setiap individu diharapkan mempunyai npwp n djp sekarang ini mengeluarkan ereg agar wp bisa dengan mudah mendapatkan npwp. hal ini diatur dengan keputusan dirjen pajak no. KEP- 173/PJ./>2004 (saya attach ya...).

nah, menurut kep tersebut setelah Anda mendaftar n mendapatkan npwp tersebut, masih ada hal2 yg perlu Anda lakukan.

1. Anda mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, dan menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak.

2. Anda menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.

3. Surat Keterangan Terdaftar Sementara hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

nah dari keterangan di atas, mengenai ditolaknya spt Anda karena dianggap NPWPnya salah, itu karena Anda belum mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar, yg akan dikeluarkan setelah Anda menyampaikan hal2 yg di atas tadi. & juga SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain.

kalau untuk persyaratan pendafataran itu ada di dalam lampiran I keputusan di atas (saya attach juga ya...), di situ tertulis:

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.


2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing;

- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

nah, sekian dulu keterangan dari saya, semoga bisa membantu

kalo masih ada yg perlu ditanyakan lagi bisa kirim email lagi kok, via japri aja ya...

-------8<----------
Thx buat penjelasannya. oyah, tentang attachment surat keputusan dirjen pajak, silahkan download sendiri. Sampai Saat ini masih belum jelas tentang urusan NPWP saya karena setelah saya kirim berkasnya untuk memperoleh SKT ke kantor pajak, saya belum sempat lagi mengecek urusannya apakah beres atau belum.

http://ech.blogspot.com/2005/02/urus-npwp-pribadi.html

2 komentar:

palanybaccaro mengatakan...

The Best Titanium Comb Safety Razor - TitsaniumArts
The best Titanium titanium rainbow quartz Comb Safety remmington titanium Razor. By Steve titanium framing hammer H. Schäuble, 3 years ago. Titsanium Razor, also known titanium teeth as the titanium exhaust wrap "Titanium". Features. One of the most well-known

roughreaud mengatakan...

fl460 dieselschuhe,camper romania,jack wolfskin jacket canada,pumaportugal,cotopaxi batoh,puma fotballsko,hugobossheren,fila kengät,hugo boss parfum hd991